- Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :
Baca Juga: Selamat Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 60! Sampai Kapan Batas Waktu Beli Pelatihan?
- Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
- Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
- Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.
diharapkan semua orang juga ikut patuh pada aturan ini ya! Agar proses pengelolaan dan penanganan sampah kita semakin baik dan efektif.***