Perjuangan Kota Bandung: Bersama Pemda, Atasi Reklame Ilegal dan Pulihkan Keindahan Estetika yang Terganggu

- 31 Agustus 2023, 14:49 WIB
Perjuangan Kota Bandung: Bersama Pemda, Atasi Reklame Ilegal dan Pulihkan Keindahan Estetika yang Terganggu
Perjuangan Kota Bandung: Bersama Pemda, Atasi Reklame Ilegal dan Pulihkan Keindahan Estetika yang Terganggu /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota Bandung menghadapi tantangan dalam menangani masalah reklame ilegal yang semakin merajalela dan merugikan estetika kota. 

Pengamat Kebijakan Publik, Rusli K. Iskandar menyoroti perlunya sinergi antara Pemda Kota Bandung, DPRD, dan Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) untuk menjalankan regulasi ini dengan efektif.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penegakan regulasi reklame tidak bisa dilakukan secara terpisah.

Peraturan Daerah (Perda) harus menjadi acuan utama dalam menyelesaikan masalah ini, bukan hanya Peraturan Walikota (Perwal). 

Meskipun ada 16 pasal dari 28 pasal dalam Perda reklame yang memberikan wewenang kepada Perwal, prinsip hukum tetap harus dihormati.

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan bahwa regulasi reklame telah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2017. 

Namun demikian, masih banyak ditemukan reklame ilegal di beberapa ruas jalan di Kota Bandung.

Baca Juga: Artis Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online di Medsos, Polri Bakal Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x