Sampah yang akan didahulukan pengangkutannya adalah sampah yang ada di jalan protokol.
Sedangkan untuk sampah-sampah dari gerobak, motor sampah, atau wadah lainnya masih belum bisa diangkut dulu nih. Jadi harus ditunggu jadwal pembuangannya ke TPS.
Jadi ingat ya! Setelah semua sampah dari gerobak, motor, dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong baru deh bisa buang lagi sesuai jadwal pembuangan yang sudah ditentukan.
Selain itu, penting juga buat kita menerapkan pemisahan jenis sampah ya! Hanya sampah residu aja boleh dibuang ke TPA Sarimukti ini. Kalo ada jenis organik atau anorganik lainnya harus diproses secara terpisahkan.
Nggak cuma itu loh. Semua tempat pengumpulan sampah (TPS) juga akan dijaga dengan baik agar pengangkutan dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Dan pastinya hanya jenis-jenis sampai residu saja yang bakal diterima disana.
Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;
1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
- Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
- Sampah organik dilarang dibuang ke TPA