TPA Sarimukti Dibuka Kembali, Warga Diminta Patuhi Cek Syarat dan Ketentuannya

- 31 Agustus 2023, 16:45 WIB
TPA Sarimukti Dibuka Kembali, Warga Diminta Patuhi Cek Syarat dan Ketentuannya
TPA Sarimukti Dibuka Kembali, Warga Diminta Patuhi Cek Syarat dan Ketentuannya /

JURNAL SOREANG - Kabar baik datang dari TPA Sarimukti di Bandung nih, Mulai Jumat, 1 September 2023, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akan dibuka kembali setelah masa darurat. Meskipun demikian, pembukaan ini masih terbatas pada zona yang tidak terdampak kebakaran.

Jadi lo harus ingat ya, ada pembatasan dan pengaturan dalam pengangkutan sampah ke sana.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung yaitu Ema Sumarna telah mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Bandung sedang berusaha menangani masalah sampah di kota tersebut dengan berbagai cara.

Baca Juga: Skripsi Dihapuskan, Plh Wali Kota: Penghapusan Skripsi Membuka Ruang Inovasi di Dunia Pendidikan

Salah satunya adalah dengan membentuk tempat pembuangan sampah organik di area Tegalega dengan ukuran 6x6 meter dan kedalaman 3 meter. 

Selain itu, untuk mengelola sampah anorganiknya nih, Ema bilang akan bekerja sama dengan pemulung atau para pengusaha barang bekas gitu. 

Mereka bisa memanfaatkan lagi sampah-sampah anorganik ini menjadi barang produktif yang punya nilai ekonomi. Cerdik juga ya.

Meskipun TPA Sarimukti akan segera dibuka besok tanggal tua ini tapi hari ini Kamis tanggal muda Ema masih melakukan monitoring Teratai Power Station (TPS) di wilayah Bandung untuk memastikan penanganan sampah berjalan dengan optimal. 

Baca Juga: Jadwal Padat! Berikut Daftar Pertandingan BRI Liga 1 Pekan ke-11 Musim 2023 2024, Cek Tim Jagoanmu!

Sampah yang akan didahulukan pengangkutannya adalah sampah yang ada di jalan protokol. 

Sedangkan untuk sampah-sampah dari gerobak, motor sampah, atau wadah lainnya masih belum bisa diangkut dulu nih. Jadi harus ditunggu jadwal pembuangannya ke TPS.

Jadi ingat ya! Setelah semua sampah dari gerobak, motor, dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong baru deh bisa buang lagi sesuai jadwal pembuangan yang sudah ditentukan.

Selain itu, penting juga buat kita menerapkan pemisahan jenis sampah ya! Hanya sampah residu aja boleh dibuang ke TPA Sarimukti ini. Kalo ada jenis organik atau anorganik lainnya harus diproses secara terpisahkan.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Gojek Kolaborasi: 500 Sepeda Motor Jalani Uji Emisi Guna Demi Lingkungan yang Lebih Baik

Nggak cuma itu loh. Semua tempat pengumpulan sampah (TPS) juga akan dijaga dengan baik agar pengangkutan dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Dan pastinya hanya jenis-jenis sampai residu saja yang bakal diterima disana.

Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya; 

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

- Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu

- Sampah organik dilarang dibuang ke TPA

- Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA 

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :

Baca Juga: Selamat Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 60! Sampai Kapan Batas Waktu Beli Pelatihan?

- Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.

- Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah. 

- Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal. 

4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.

diharapkan semua orang juga ikut patuh pada aturan ini ya! Agar proses pengelolaan dan penanganan sampah kita semakin baik dan efektif.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Diskominfo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah