Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menambahkan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.
"Kami akan menangani perkara ini bersama Polrestabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung," imbuh Surawan.
Baca Juga: Viral! Aksi Remaja Panjat Tiang Bendera hingga Pucuk saat Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke 78
Di sisi lain, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Ade Suherman, mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan masyarakat bisa terpenuhi.
Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah masyarakat yang tinggal di Dago Elos.
"Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani. Perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga," ujar Ade.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang