"Selasa malam, penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar," tuturnya.
Senada dengan Budi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.
Laporan itu, lanjutnya, diterima SPKT Polda Jabar dengan nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.
"Iya, laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya, nanti akan dilengkapi sambil jalan," jelas Ibrahim.
Ia memastikan, pihaknya bekerja untuk melayani masyarakat dan tidak menolak penanganan perkara apa pun.
"Memang, setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada," tandasnya.