Perjuangan Tanah di Dago Elos: Kisah Konflik Panjang antara Warga dan Keluarga Muller

- 16 Agustus 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi Latang belakang  sengketa tanah antara Keluarga Muller dan warga Dago Elos
Ilustrasi Latang belakang sengketa tanah antara Keluarga Muller dan warga Dago Elos /Twitter @BdgBergerakID

JURNAL SOREANG - Pada tanggal 14 Agustus 2023, terjadi kerusuhan antara polisi dan warga di Dago Elos, Bandung. Namun, permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2019. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, masalah tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Keluarga Muller kepada warga Dago Elos bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiga orang ini merupakan keturunan George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda.

Keluarga Muller mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos. Awalnya, tanah tersebut digunakan untuk Pabrik NV Cement Tegel Fabriek and Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan serta beberapa kebun kecil dan tambang pasir. Namun saat ini kondisinya telah berubah drastis. Di atas lahan itu kini berdiri kantor pos, Terminal Dago, dan rumah-rumah warga RT 1 dan RT 2 RW 2 Dago Elos.

Namun tidak semua warga RW 2 menempati lahan seluas 6,3 ha yang diklaim oleh keluarga Muller tersebut. LBH Bandung menjelaskan bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut seharusnya telah menjadi bagian dari nasionalisasi tanah bekas Belanda atau dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya 20 tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berlaku. Namun, keluarga Muller tidak pernah melakukan kewajiban pencatatan ulang atas tanah tersebut selama lebih dari 50 tahun. Mereka juga tidak menduduki secara fisik tanah tersebut dan membiarkannya menjadi tempat tinggal dan mata pencaharian warga Dago Elos.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara Lanjutan Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Pada tahun 2020, kabar kemenangan Keluarga Muller menyebar di tengah pandemi Covid-19. Melalui putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Mahkamah Agung memutuskan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada tanggal 24 September 1980. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 menyatakan bahwa hak kepemilikan asal konversi hak barat akan berakhir pada tanggal tersebut.

Dilansir Jurnal Soreang dari Pikiran Rakyat, putusan ini menjelaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh keluarga Muller tidak dapat menggugurkan atau mengoperasikan tanah di Dago Elos yang sebenarnya telah digunakan sebagai tempat tinggal warga dan dikuasai oleh PT Dago Inti Graha.

Namun, dalam respons terhadap keputusan kasasi ini, warga segera mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung pada tanggal 21 Januari 2021. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.

Baca Juga: 6 Kebiasaan yang Ternyata Bikin Susah Kaya, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x