Agus mengatakan, keduanya berhasil diamankan kepolisian di Kecamatan Leles Kabupaten Garut usai petugas menginterogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk, yakni pria berinisial RE.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu alat pembuatan uang palsu, hasil cetakan uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 88 lembar, Rp100.000 16 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 20 lembar, serta beragam pecahan lainnya yang masih setengah jadi sebanyak 116 lembar.
"Uang pecahan setengah jadi ada 116 lembar, kemudian Rp100.000 yang belum terpotong, ada juga barang bukti perangkat komputer berikut CPU dan tinta berwarna, unit printer, dan unit mesin laminating atau pemanas," tutur Agus.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu tersebut yang diduga masih ada pelaku lain dalam praktik tindak pidana uang palsu.
"Masih dilakukan pendalaman lebih lanjut karena bisa saja ada pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu," katanya.***