Kabar Gembira! 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Sudah Bisa Cetak e-KTP Sendiri

- 10 Agustus 2023, 18:55 WIB
Blanko e-KTP yang sudah bisa cetak di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Blanko e-KTP yang sudah bisa cetak di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis. /Kayan/Jurnal Soreang

Ia menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Ciamis juga terus melakukan jemput bola perekaman e-KTP, apalagi untuk pemula seperti jemput bola ke setiap sekolah tingkat SMA sederajat.

"Pelayanan perekaman bagi pemula sangat diprioritaskan, karena salah satu bentuk untuk membantu pemerintah dalam kelancaran pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.

Untuk itu, kata Dia, Pemkab Ciamis terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat.

Baca Juga: 12-13 Agustus: Momen Terbaik untuk Menyaksikan Hujan Meteor Perseid, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Dan berikut inilah daftar 27 kecamatan bisa mencetak KTP, KK termasuk akta lahir sendiri, di antaranya:

1. Banjarsari
2. banjaranyar
3. baregbeg
4. Ciamis
5. Cidolog
6. Cihaurbeuti
7. Cijeungjing
8. Cikoneng
9. Cimaragas
10. Cipaku
11. Cisaga
12. Jatinagara
13. Kawali
14. Lakbok
15. Lumbung
16. Pamarican
17. Panawangan
18. Panjalu
19. Panumbangan
20. Purwadadi
21. Rajadesa
22. Rancah
23. Sadananya
24. Sindangkasih
25. Sukadana
26. Sukamantri
27. Tambaksari.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah