"Saya akan mengawal program pendidikan dari pusat dan pemerintah daerah yang telah dicanangkan, demi kemajuan dan pemerataan di daerah menjadi lebih baik lagi," kata Dia.
Jangan sampai, pemuda Tatar Galuh Ciamis tidak mengenyam bangku sekolah hingga minimal SMA atau SMK.
Untuk itu, program beasiswa untuk pemuda yang berprestasi namun kurang mampu akan ditambah.
Baca Juga: Laga Persahabatan : Celtic Diramal akan Draw 1-1 Lawan Athletic Bilbao. Inaki Williams Cetak Gol ?
"Semua itu, perlu perjuangan dan pengawalan yang cukup ketat," ujarnya.
Selain itu, kata Dia, merujuk pada isi Pasal 31 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak Warga Negara Indonesia.
Pasal 31 ayat 1 berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian Pasal 31 ayat 3, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Dan juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Baca Juga: Ketahui Kandungan Nutrisi Ikan, dari Lele Sampai Salmon
Pasal 31 ayat 4, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.