Baca Juga: SMK Al Zaytun Tak Terdaftar, Polri Koordinasi dengan Kemendikbudristek
MUI Jabar sendiri membentuk tim untuk menangani kasus ini dengan pimpinan KH. Badruzaman yang terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan aparat keamanan.
"Tim MUI sudah datang ke pesantren Az Zaytun dengan MUI pusat meski akhirnya ditolak pihak Az Zaytun. Namun akhirnya kami berhasil mendatangkan Panji Gumilang ke Gedung Sate setelah menyampaikan surat dari pak gubernur," ujarnya.
MUI Jabar merasa optimistis kasus Az Zaytun akan ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat berwajib.
"Kalau melihat upaya dari pemerintah maupun aparat berwajib, maka kami optimistis kasus ini akan bisa ditangani dengan baik," ujarnya.
Rafani menyatakan ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang dan Pesantren Az Zaytun.
"Mulai dari pasal pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), penyelewengan dana zakat infak dan sedekah, penyimpangan dana BOS, serta penodaan agama," katanya.***