dan Pasal 21 huruf (c),
"setiap orang atau badan djlarang: membuang bekas permen karet dan mencoret
pagar, jalur hijau, atau bangku di fasilitas umum."
Adapun sanksi yang mengintai para pelaku sesuai Perda disebutkan berupa teguran lisan dan tulisan, penahanan kartu Identitas sementara, mengganti kerusakan dan mengembalikan kepada kondisi semula, hingga yang terberat penetapan denda Rp1-5juta tergantung pada keputusan hakim melihat seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang