Jerat Hukum Mengintai Para Pelaku Vandalisme di Kota Bandung, Tak Main-main Sampai Ke Meja Hijau

- 17 Juli 2023, 06:20 WIB
persidangan tindak pidana ringan pelaku vandalisme
persidangan tindak pidana ringan pelaku vandalisme / kolase Instagram @humas_bandung/

dan Pasal 21 huruf (c),
"setiap orang atau badan djlarang: membuang bekas permen karet dan mencoret
pagar, jalur hijau, atau bangku di fasilitas umum."

Adapun sanksi yang mengintai para pelaku sesuai Perda disebutkan berupa teguran lisan dan tulisan, penahanan kartu Identitas sementara, mengganti kerusakan dan mengembalikan kepada kondisi semula, hingga yang terberat penetapan denda Rp1-5juta tergantung pada keputusan hakim melihat seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x