Jerat Hukum Mengintai Para Pelaku Vandalisme di Kota Bandung, Tak Main-main Sampai Ke Meja Hijau

- 17 Juli 2023, 06:20 WIB
persidangan tindak pidana ringan pelaku vandalisme
persidangan tindak pidana ringan pelaku vandalisme / kolase Instagram @humas_bandung/

 

JURNAL SOREANG - Tidak bisa seenaknya lagi, para pelaku vandalisme di Kota Bandung akan ditindak tegas oleh gabungan petugas dari Satpol PP dan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Sebagai tindakan yang melanggar hukum karena telah mengotori fasilitas umum dan sosial, serta mencoret-coret dinding bangunan rumah warga, pelaku-pelaku vandal yang tertangkap telah menjalani sidang tindak pidana ringan, di PN Bandung Kelas 1A Khusus, hari Jum'at, 14 Juli 2023 lalu.

Langkah tegas yang diambil Pemkot Bandung merupakan bentuk memberikan efek jera, pada tindakan ilegal dan tidak dapat ditoleransi seperti vandalisme.

Baca Juga: Piala Emas Concacaf : Meksiko Diramal akan Menang 1-0 atas Panama, Uriel Antuna Kuncinya ?  

Dilansir dari @Humas_bandung, Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menegaskan penertiban pada pelaku vandalisme akan terus digencarkan, "kita tidak akan toleran pada tindakan vandalisme." Tutur Mujahid.

Untuk mawas diri bersama, patut diketahui bahwa tindakan vandalisme sangat merugikan dan tidak dapat dibenarkan, hal ini telah melanggar Pasal 19 J.o Pasal 21 ayat 1 huruf (C) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Bunyi Pasal 19 huruf (a) adalah,
"Setiap orang atau badan dilarang: mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum."

Baca Juga: Demi Datangkan Harry Kane, Munchen Banting Harga Sadio Mane

dan Pasal 21 huruf (c),
"setiap orang atau badan djlarang: membuang bekas permen karet dan mencoret
pagar, jalur hijau, atau bangku di fasilitas umum."

Adapun sanksi yang mengintai para pelaku sesuai Perda disebutkan berupa teguran lisan dan tulisan, penahanan kartu Identitas sementara, mengganti kerusakan dan mengembalikan kepada kondisi semula, hingga yang terberat penetapan denda Rp1-5juta tergantung pada keputusan hakim melihat seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x