"Anggaplah fakultas hukum sebagai kaum intelektual untuk mencoba mengkaji terutama mensosialisasikan baik lokal wisdem, nasional wisdem, dan internasional wisdem. Sehingga kita menghadirkan ahli yang dianggap expert baik lokal, nasional maupun internasional," paparnya.
Mahasiswa itu, lanjut Dia, yaitu sebagai agen perubahan sehingga bisa mensosialisasikan kembali frekuensinya, apalagi kitab UU hukum pidana dengan disahkan hukum UU yang baru tidak selesai.
Biasanya UU yang umum, UU yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi walaupun sudah diberlakukan pidana yang baru, ada pasal 3 yaitu pasal peralihan.
Baca Juga: 10 Manfaat Kacang Panjang, Nomor 8 Mungkin tidak akan Anda Sangka
"Yang pada prinsipnya jika ada perubahan terhadap perubahan perundang-undangan dipakai peraturan yang menguntungkan. Misalkan menurut KUHP yang lama itu tindak pidana, dikategorisasi dengan yang baru bukan tindak pidana maka harus dibebaskan secara hukum," jelasnya.
Sementara, salah satu peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum Unigal, Suhartono Sanjoto mengatakan, Seminar Internasional ini sangat bagus untuk menambah pengetahuan hukum dengan narasumber berkualitas.
"Menurut saya kegiatan ilmiah seperti ini harus sering dilakukan," ujarnya.
Namun, kata Dia, keterbatasan waktu menjadikan kualitas penyelenggaraan menjadi berkurang. Idealnya ketiga narasumber diberikan waktu menyampaikan materi dan diskusi lebih banyak.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Tinjau Pasar Cihapit hingga Stadion Si Jalak Harupat pada Hari Ini
Ia mengatakan, kegiatan ilmiah untuk menambah wawasan hukum bagi mahasiswa perlu diperbanyak. Bisa melalui diskusi internal Unigal maupun menghadirkan narasumber dari luar.