JURNAL SOREANG - Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan oleh Polres Ciamis beberapa waktu lalu, oknum guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN di Kabupaten Ciamis diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Status pemberhentian sementara diterapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis tersebut berlaku hingga proses persidangan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Sukendi mengatakan, dengan adanya kejadian pelecehan yang dilakukan oknum guru menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak.
Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan Ciamis, atasnama tenaga pendidik atau Guru, Sukendi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
"Dengan kejadian ini kami dari pihak sekolah memohon maaf karena hal itu bukan yang kami harapkan dan jangan terjadi lagi di sekolah," ucap Sukendi kepada Wartawan saat ditemui di Sekolah yang dipimpinnya, Selasa 11 Juli 2023.
Secara kedinasan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Tatar Galuh itu kepada pihak berwenang.
Selain itu, kata Dia, berharap siswa yang diduga menjadi korban pelecehan di sekolah tersebut, dalam kondisi baik dan tidak terlihat murung atau ada masalah.
Baca Juga: Tes IQ : Temukan Angka yang Hilang pada Lingkaran dalam Waktu Kurang dari 20 Detik Saja
"Anak-anak kelihatan enjoy saja, dan tidak ada masalah. Tetap beraktivitas seperti biasanya, semoga mereka tidak merasakan trauma," ujarnya.