Masih Gunakan Knalpot Bising di Bandung? Siap-siap Ditindak Polisi

- 9 Juli 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi knalpot bising yang akan ditindak polisi.
Ilustrasi knalpot bising yang akan ditindak polisi. /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Kendaraan yang menggunakan knalpot bising jadi sasaran untuk ditindak pada pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dilakukan Polrestabes Bandung pada 10-23 Juli 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, Minggu 9 Juli 2023 mengatakan, knalpot bising merupakan produk otomotif yang tidak memenuhi kelayakan untuk digunakan di jalan raya.

Apalagi suara knalpot tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tidak Puas Kinerja Wasit, Ini yang Akan Dilakukan Persebaya

Baca Juga: Wow Mantep Bangaet! Inilah Manfaat Toge Untuk Kesehatan, Salah Satunya Adalah Menyehatkan Kulit

"Karena menimbulkan kerawanan terhadap kecelakaan lalu lintas, dengan modifikasi kendaraan tidak sesuai kelayakan teknis, maka akan ditertibkan ," kata Eko seperti dilansirkan Antara.

Menurutnya, knalpot bising sudah menjadi sasaran penindakan para polisi lalu lintas sejak beberapa waktu lalu. Bahkan jumlah pengguna knalpot bising di Kota Bandung pun sudah menurun.

Namun dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2023 tersebut, maka pemberantasan knalpot bising pun kembali dioptimalkan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik dari Hasil Liga 1 Derby Jawa Timur, Madura United Menangi Laga Kontra Persik FC

Halaman:

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x