Sinergitas 3 Pilar Kecamatan Cikancung Bandung, 47 Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising Ditindak Tegas

- 4 Juni 2023, 20:00 WIB
Disaksikan tiga pilar, pengendara yang melanggar melepas, mengganti dan memusnahkan knalpot bising di Mapolsek Cikancung, Polresta Bandung, Minggu 4 Juni 2023.
Disaksikan tiga pilar, pengendara yang melanggar melepas, mengganti dan memusnahkan knalpot bising di Mapolsek Cikancung, Polresta Bandung, Minggu 4 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Puluhan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising ditindak tegas Polsek Cikancung Polresta Bandung, Minggu 4 Juni 2023.

Giat yang dilakukan bersama tiga pilar ini, yakni TNI-Polri dan Kecamatan Cikancung, merupakan tindak lanjut dari program Jumat Curhat yang digelar beberapa waktu lalu.

Saat itu, sejumlah warga mengeluhkan masih adanya rombongan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan hal ini mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Ayam Goreng Lezat Ala McD, Catat Bahan-bahannya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cikancung, AKP Carsono mengatakan, giat ini merupakan sinergitas tiga pilar di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

"Giat ini merupakan penindakan dan penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung," ungkap AKP Carsono kepada Jurnal Soreang di Mapolsek Cikancung, Minggu 4 Juni 2023.

Carsono menyebut, penindakan knalpot bising tersebut diapresiasi oleh warga dan meminta giat serupa terus dilaksanakan secara rutin.

Baca Juga: Mendekati Idul Adha 2023, Ibadah Haji seperti ini yang Menurut Mbah Moen Menjadikan Kaya Raya, Rezeki Lancar?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x