JURNAL SOREANG - Belum banyak yang tahu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bisa melayani atau memfasilitasi pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu, Selasa 27 Juni 2023.
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk melaksanakan pengakuan, perlindungan, dan penjaminan hak asasi.
Selain itu juga untuk memberikan hak konstitusi setiap warga akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemkab Ciamis berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk syarat-syarat yang harus disiapkan seperti KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Nanti bagian hukum akan menunjuk pengacara atau LBH yang sudah memiliki akreditasi dari kementrian hukum dan HAM," ungkapnya.
Masyarakat jangan khawatir, dari mulai pendaftaran hingga perkara selesai, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan, artinya biaya gratis, karena nanti bagian hukum setda Kabupaten Ciamis yang akan membayar LBH tersebut.