Meningkat! Inspektorat Ciamis Tangani 13 Dumas tahun 2022, Januari hingga Juni 2023 Sudah Ada 17 Dumas

- 23 Juni 2023, 09:52 WIB
Tampak depan bangunan kantor inspektorat Kabupaten Ciamis.
Tampak depan bangunan kantor inspektorat Kabupaten Ciamis. /Kayan /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kebijakan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan di lingkungan kementerian dalam negeri dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dodi Nardyanto. Kamis 22 Juni 2023.

Peraturan tersebut kata Dia, mengindikasikan lembaga internal tersebut adalah inspektorat, terdiri dari inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota yang salah satu tugas pokoknya adalah memastikan good governance, clean government, dan pelayanan publik, merupakan bagian yang dibentuk untuk melakukan pengawasan secara internal.

Baca Juga: Kejuaraan Eropa U-21 : Georgia Diramal akan Seri 1-1 Lawan Belgia, Giorgi Gagua Cetak Gol ?         

Inspektorat merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan di daerah.

Inspektorat merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Menurutnya, di Kabupaten Ciamis sendiri, pada tahun 2022 Inspektorat menerima pengaduan masyarakat (Dumas) sebanyak 13 pengaduan.

"Dari 13 dumas tersebut, ada satu pengaduan yang sedang diproses hukum dan sudah ditahap penyidikan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x