"Mendapatkan bantuan hukum secara gratis telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," tukasnya.***
"Mendapatkan bantuan hukum secara gratis telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," tukasnya.***
Editor: Rustandi