Membahayakan, Remaja Pelempar Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Berhasil Ditangkap

- 19 Juni 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi pelemparan batu
Ilustrasi pelemparan batu /Dok PRFM

JURNAL SOREANG - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek.

Pelaku yang masih remaja itu melempar batu ke KA Argo Cheribon di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Aksi pelemparan batu yang terjadi pada Selasa 13 Juni 2013 tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas.

Baca Juga: Jarang Disadari! 5 Kebiasaan Kurang Sehat ini Bisa Menyebabkan Obesitas, Apa Saja Ya?

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta kemudian melaporkan tindakan pelemparan batu terhadap KA ke Polsek Cikampek.

"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," ucap Feni dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran, lanjutnya, pelaku pelemparan berinisial MP yang masih di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Hore! Pemkab Bandung Hapus Denda PBB dari Tahun 1994 Hingga 2023

"Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Feni menuturkan, Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan.

Sepanjang tahun 2023, tambahnya, secara total telah dilakukan sosialisasi mengenai hal ini sebanyak 30 kali.

Baca Juga: Orang Tua Murid: Semoga Pak Nadiem Makarim Dengar, Protes Emak-Emak Hapuskan Wisuda TK-SMA

Menurut Feni, sosialisasi tersebut penting karena pelemparan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, Pasal 194 ayat 1.

Ia menyebut, larangan pelemparan terhadap KA juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Feni berharap, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari qaqberbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar aaqqqaqjalur KA.

Baca Juga: Raker Bangga Kencana, Presiden Jokowi: Stunting Bukan Hanya Urusan Tinggi Badan

Pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

Apabila mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel KA, Feni meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas di stasiun terdekat.

 Baca Juga: KKP Hitung Kuota Penangkapan Ikan di Tiap Zona, Plt Direktur: Besaran Kuota Disusun Atas Data dan Proses

Masyarakat juga bisa menghubungi Contact Center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected], dan akun media sosial @keretaapikita @kai121_ .***

IkA☆☆★☆uti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x