Hore! Pemkab Bandung Hapus Denda PBB dari Tahun 1994 Hingga 2023

- 19 Juni 2023, 14:02 WIB
Kabid Pajak 2 Bapenda, Babam Nurjaman.
Kabid Pajak 2 Bapenda, Babam Nurjaman. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan kabar gembira bagi para wajib pajak di wilayah yang dipimpinnya.

Ia menerbitkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Corona Virus Disease.

Dalam peraturan tersebut tertuang mengenai penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara otomatis dari tahun 1994 sampai dengan 2023.

Baca Juga: Orang Tua Murid: Semoga Pak Nadiem Makarim Dengar, Protes Emak-Emak Hapuskan Wisuda TK-SMA

Penghapusan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB mulai 11 Mei hingga 30 September 2023 mendatang.

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan PBB sebelum jatuh tempo, yakni 30 September 2023.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan melalui Kabid Pajak 2 Bapenda, Babam Nurjaman.

Baca Juga: Raker Bangga Kencana, Presiden Jokowi: Stunting Bukan Hanya Urusan Tinggi Badan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x