JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan suami istri PB dan BB terhadap satu sama lain di Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tindak pidana KDRT ini ternyata pernah terjadi sebelumnya dan kemudian dilaporkan ke polisi pada tahun 2016 silam.
"Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali, tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Hengki melanjutkan, polisi menghentikan penanganan laporan pada tahun 2016 tersebut setelah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice.
"Terjadi Restorative Justice karena memang dalam Undang-Undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," jelas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral yang terjadi di wilayah Depok secara resmi diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
Baca Juga: 8 Weton Unggulan di Awal Bulan Juni 2023, Rezekinya Tambah Hoki Dikelilingi Keberuntungan
Diketahui, pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus tersebut yakin PB dan BB saling lapor yang berujung keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan karena di Polda Metro Jaya tersedia Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialist sesuai Undang-Undang KDRT.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Laporan Dugaan Pencabulan Terhadap AG oleh Mario Dandy
"Mengingat di situ ada satuan sub-nya baik satuan kerja sub-nya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada lex specialist terkait UU KDRT," jelas Trunoyudo.
"Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex specialist tersebut, yaitu UU terkait KDRT," sambungnya.
Ditambahkan Trunoyudo, pihaknya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani kasus ini sebelumnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Brighton, H2H Statistik Lengkap Dengan Link Nonton Streaming
"Tentunya, apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," imbuh Trunoyudo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang