JURNAL SOREANG - Sampah berupa barang elektronik tidak bisa dibuang sembarangan apalagi menyatu dengan jenis sampah yang lain.
Dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sampah elektronik merupakan limbah sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sampah tersebut diantaranya Aki bekas, Baterai, kemasan bekas tinta, tabung cat kaleng dan aerosol, headphone, handphone, kabel elektronik, adaptor/charger, Lampu TL, Gadget, dan PCB.
Sampah-sampa elektronik dikatakan berbahaya karena masih mengandung sisa-sisa gas, debu, benda cair atau padat yang digunakan dalam proses produksinya.
Seperti diketahui, barang elektronik dalam pembuatannya mengandung unsur berbahaya seperti timbal, merkuri, kadmium dan zat lainnya.
Jika dibuang kesembarang tempat, zat beracun didalam sisa sampah dapat beresiko mencemari lingkungan atau menimbulkan ledakan dan kebakaran.
Untuk mengaptisipasi resiko hal buruk terjadi, DLH Kota Bandung menyiapkan 12 lokasi khusus yang menerima sampah elektronik label B3, berikut ini: