Nantinya pengusaha penyelengga reklame akan dipersulit saat mengajukan izin karena kedapatan melanggar.
Hingga yang terberat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.***
Nantinya pengusaha penyelengga reklame akan dipersulit saat mengajukan izin karena kedapatan melanggar.
Hingga yang terberat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.***
Editor: Rustandi
Sumber: Instagram @infokotabandung