KPK Resmi Tetapkan WaliKota Bandung Yana Mulyana dan Kawan-kawannya Atas Dugaan Maling Uang Rakyat Miliaran

- 16 April 2023, 21:08 WIB
Ilustrasi, Yana Mulyana Walikota Bandung bersama beberapa pejabat lain dihadirkan saat konferensi pers di KPK, Minggu 16 April 2023.
Ilustrasi, Yana Mulyana Walikota Bandung bersama beberapa pejabat lain dihadirkan saat konferensi pers di KPK, Minggu 16 April 2023. /Tangkapan layar official KPK

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Wali kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa Internet tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana KPK juga menetapkan enam orang tersangka yang ikut terlibat. Diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

"Rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023.

 Diketahui Yana Mulyana kena OTT oleh KPK pada Jumat malam 14 April 2023 dengan kasus ini terungkap setelah Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan

"KPK juga menyita barang bukti diantaranya berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menggemparkan Walikota Bandung Kena OTT KPK, Apakah OTT KPK itu? Simak Pelaksanaan dan Teknis Lakukan OTT

Sedangkan untuk Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x