Tindak Tegas! PLH Walikota Bandung Ema Sumarna Perintahkan Reklame Ilegal Dibongkar, Jumlahnya Fantastis

- 30 April 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi, PLH Walikota Bandung Ema Sumarna menginstruksi ratusan reklame ilegal untuk segera dibongkar.
Ilustrasi, PLH Walikota Bandung Ema Sumarna menginstruksi ratusan reklame ilegal untuk segera dibongkar. /Tangkapan layar Jabarprov.go.id

JURNAL SOREANG - PLH Walikota Bandung Ema Sumarna mengeluarkan perintah kepada Pol PP untuk segera melakukan penertiban dengan membongkar reklame yang sudah habis masa berlaku izinnya.

Perintah tegas disampaikan Ema, saat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik pemasangan reklame di Kota Bandung, Jum'at, 28 April 2023.

Jumlah reklame yang sudah berhasil didata ternyata cukup tinggi, ada sekitar 560 reklame yang dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Direktur PT Waskita Karya Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Kejaksaan Agung RI

Kasatpol PP Kota Bandung akan mulai pengerjaan pembongkaran secara bertahap mulai dari tanggal 1 Mei 2023.

"Namanya ilegal kita akan bongkar." Tegas Ema, yang turut menghimbau kepada pengusaha di bidang periklanan untuk mentaati peraturan walikota yang ada.

Terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan periklanan tentu saja akan dikenakan sanksi yang tegas selain dari pembongkaran.

reklame yang sudah habis masa izinnya atau berdiri tanpa menunaikan kewajiban, selaku penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @infokotabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x