Putusan Banding Pengadikan Tinggi Bandung, Hukuman Terdakwa Doni Salmanan Jadi Lebih Berat, Berapa Lama?

- 23 Februari 2023, 15:40 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong app quotex Doni Salmanan mendapat hukuman lebih berat di Pengadilan Tinggi Bandung
Terdakwa kasus investasi bodong app quotex Doni Salmanan mendapat hukuman lebih berat di Pengadilan Tinggi Bandung /Instagram /Infokabbandung

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," urainya.

Baca Juga: Dancing For Health: Berikut 5 Manfaat Menari yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi ketika sidang vonis, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mudah Mengatasi Mimisan dengan Obat Alami, Dapat ditemukan di Dapur Anda

Achmad menyampaikan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," pungkas Achmad Satibi.

Baca Juga: Untung No Debat, 3 Shio Selalu Hoki Seumur Hidup, Rezeki Melimpah dan Kekayaan Bakal Datang

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x