"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," urainya.
Baca Juga: Dancing For Health: Berikut 5 Manfaat Menari yang Baik untuk Kesehatan Tubuh
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi ketika sidang vonis, Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mudah Mengatasi Mimisan dengan Obat Alami, Dapat ditemukan di Dapur Anda
Achmad menyampaikan, Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," pungkas Achmad Satibi.
Baca Juga: Untung No Debat, 3 Shio Selalu Hoki Seumur Hidup, Rezeki Melimpah dan Kekayaan Bakal Datang
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***