JURNAL SOREANG - Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) masuk babak baru.
Terkait hal ini, berkas perkara sudah dilimpahkan kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 1 Februari 2023.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik menetapkan pengemudi mobil Audi bernama Sugeng Guruh sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap.
Ibrahim menyebut, pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur pada Rabu, 1 Februari 2023.
"Berkas perkara (kasus tabrak lari) sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," jelas Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.
Ia menekankan, penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi.
Materi penyidikan, kata Ibrahim, dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan sudah lengkap.
"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga: Gabriel Martinelli Sepakati Kontrak Baru yang diajukan Arsenal Hingga 2027
Ibrahim menegaskan, tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka adalah selama enam tahun.
"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***