"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga: Gabriel Martinelli Sepakati Kontrak Baru yang diajukan Arsenal Hingga 2027
Ibrahim menegaskan, tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka adalah selama enam tahun.
"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***