Berkas Perkara Kecelakaan di Cianjur Dilimpahkan ke JPU, Polisi Sebut Tidak Ada Rekontruksi, Ini Alasannya

- 4 Februari 2023, 19:51 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Pikiran Rakyat

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ujarnya.

Baca Juga: Gabriel Martinelli Sepakati Kontrak Baru yang diajukan Arsenal Hingga 2027

Ibrahim menegaskan, tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka adalah selama enam tahun.

"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Diundang Isteri Presiden Prancis dalam Konser Amal di Paris, Ini Outfit yang Digunakan Personel Blackpink

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x