Berkas Perkara Kecelakaan di Cianjur Dilimpahkan ke JPU, Polisi Sebut Tidak Ada Rekontruksi, Ini Alasannya

- 4 Februari 2023, 19:51 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) masuk babak baru.

Terkait hal ini, berkas perkara sudah dilimpahkan kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 1 Februari 2023.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik menetapkan pengemudi mobil Audi bernama Sugeng Guruh sebagai tersangka.

Baca Juga: Merinding! Song Joong Ki Perlihatkan Sisi 'Red Flag' Saat Deskripsikan Katy, Lebih Baik dari Song Hye Kyo?

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap.

Ibrahim menyebut, pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur pada Rabu, 1 Februari 2023.

"Berkas perkara (kasus tabrak lari) sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," jelas Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Pesohor Terpental Sebelum Bertanding di KLB PSSI 2023, Termasuk Raffi Ahmad, Bambang Pamungkas sampai Ponaryo

Ia menekankan, penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi.

Materi penyidikan, kata Ibrahim, dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan sudah lengkap.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x