JURNAL SOREANG - Saat ini sudah mulai ada tilang elektronik yang dilakukan oleh Polri.
Sejumlah CCTV dipasang diberbagai lampu merah, dan bisa menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Namun ternyata ada sejumlah oknum yang memanfaatkan tilang elektronik untuk menipu orang lain.
Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Ibrahim Tompo menegaskan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik. Tidak melalui pesan WhatsApp.
Ibrahim Tompo melanjutkan, pembayaran denda tilang, hanya memakai kode Briva dan bukan nomor rekening.
"Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," tuturnya.
Lebih jauh Ibrahim Tompo mengungkapkan, sistem tilang elektronik diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.***