JURNAL SOREANG – Samsul Arifin adalah salah satu Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai sopir muatan alat berat di sebuah perusahaan di Riyadh, Arab Saudi.
Selama bekerja menjadi TKI sopir di Arab Saudi, Samsul Arifin mengaku banyak mendapatkan pengalaman bahkan ia sudah sempat menyambangi sejumlah wilayah di negara tersebut.
Namun, Samsul Arifin memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan tidak melanjutkan pekerjaannya sebagai TKI di Arab Saudi.
Alanyanya, lanjut Samsul Arifin bukan karena gaji. Akan tetapi, ia mempertimbangkan peraturan yang ketat salah satunya sanksi atau denda tilang.
Ia menyebutkan bahwa sanksi atau denda tilang dibebankan kepada TKI, di mana dia bekerja sebagai, bukan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat ia bekerja.
“Bukan masalah gaji, kalau gaji mau ditaikin ighomah 600 SAR satu tahun, asuransi 1000 SAR satu tahun, tilangan harus dibayare sendiri,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Khairul Azam Alfarizi pada Minggu, 10 Juli 2022.
Baca Juga: Idul Adha 2022: Catat! Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam