Cimahi Open Dialog (COD) Suguhkan Implementasi UU No 5 Tahun 2017 dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018

- 1 Oktober 2022, 05:55 WIB
Cimahi Open Dialog (COD) menyuguhkan diaoog Implementasi UU No 5 Tahun 2017  dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan para pembicara dari organisasi kebudayaan, akademisi, pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi.
Cimahi Open Dialog (COD) menyuguhkan diaoog Implementasi UU No 5 Tahun 2017 dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan para pembicara dari organisasi kebudayaan, akademisi, pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi. /Asep GP/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Cimahi Open Dialog (COD) menyuguhkan diaoog Implementasi UU No 5 Tahun 2017  dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan para pembicara dari organisasi kebudayaan, akademisi, pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi.

Kegiatan yang digagas LSM Kompas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi ini digelar, Selasa 20 September 2022 pukul 13.00-17.00 wib. di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jl. Jl. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Hermana HMT menyatakan,  implementasi UU No. 5 Tahun 2017 tenteng Pemajuan Kebudayaan, Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentan Pemajuan Budaya Lokal, dan Perda No. 10 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 belum optimal.

Baca Juga: Moderasi Beragama Tak Bisa Ditawar di Negara Majemuk Ini, LDII Cimahi Kawal Program Ini

Mengenai turunan UU pemajuan kebudayaan, setiap Kabupaten/Kota wajib menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Sejak tahun 2018 Kota Cimahi termasuk yang sudah menyusun PPKD, namun PPKD sampai saat ini belum disahkan oleh Walikota.

"Sehingga PPKD terkatung-katung dan tidak menjadi landasan pemajuan kebudayaan daerah yang sah. Demikian pula Perda pemajuan budaya lokal Kota Cimahi belum dibuatkan kebijakan turunannya dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal),” ujar Hermana.

Menurutnya PPKD itu penting sebagai acuan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di bidang kebudayaan.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Usulkan Pembuatan Perda Literasi pada DPRD Kota Cimahi, Ini Tujuannya

Karena PPKD memuat data autentik potensi pelaku dan jenis budaya yang berkembang di daerah dari masa lalu sampai saat ini.

"Deri situ pemangku kebijakan dapat menetapkan mulai dari mana dan objek budaya mana saja menjadi prioritas awal dan selanjutnya harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” jelasnya.

Jika setiap kebijakan yang dibuat dijalankan dengan baik maka bisa menghasilkan program yang matang, sumber daya budaya yang mumpuni, layak, berdaya guna, dan membangun citra daerah yang baik.

Baca Juga: Keren! Tari Kolosal Meriahkan Kariaan Agustusan Kota Cimahi 2022

Sampai saat ini kebudayaan masih dianggap beban dalam pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah.

"Kebudayaan tidak dipandang sebagai investasi masa kini dan mendatang. Penting bersama, budaya selain mewujud dalam bentuk peradaban suatu daerah dan bangsanya, juga media pergaulan atar wilayah dan negara-negara diberbagai belahan dunia, dan sebagai aset dalam meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Hal penting lainnya dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan daerah adalah got royong, kolaborasi, dan koordinasi antara pemangku kebijakan, pelaku budaya, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.

Sebagai contoh lakukan sinkronisasi program Disdik dan Disbudparpora Kota Cimahi dengan program Kemdikbud Ristek juga Kemenparekraf.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x