Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Usulkan Pembuatan Perda Literasi pada DPRD Kota Cimahi, Ini Tujuannya

- 12 September 2022, 06:04 WIB
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional.
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional. /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional.

Ketua DKKC, Hermana HMT mengatakan, usulan perda ini penting disampaikan agar masyarakat Kota Cimahi punya landasan hokum dan kebijakan dalam peningkatan literasinya. 

“Khususnya literasi bidang kebudayaan diharapkan masyarakat Kota Cimahi dapat meningkatkan kemampuan dalam memahami dan bersikap terhadap kebudayaan yang dimilikinya, baik kebudayaan lokal maupun kebudayaan nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! Tari Kolosal Meriahkan Kariaan Agustusan Kota Cimahi 2022

Menurut Hermana, kurang perhatian pada pemajuan kebudayaan daerah, salah satu penyebabnya karena tuna literasi. Bisa jadi masyarakat dan pemerintah daerah kurang membaca dan enggan memamahami perkebangan budaya daerahnya di masa lalu, masa kini dan mendatang.

“Sebagai satu contoh tuna literasi, Kota Cimahi sudah punya Perda No. 9 tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal, namun sampai saat ini implementasi Perda tersebut bisa dibilang jalan ditempat. Perda hanya disimpan dilaci meja atau lemari kantor, bahkan pemerintah Kota Cimahi tidak membuat turunannya berupa Peraturan Walikota (Perwal),”jelasnya.

Lanjut Hermana,  Pada hari Aksara ini DKKC mengingatkan DPRD Kota Cimahi agar membuka kembali cakrawala litersinya, lebih khusus membuka lagi Perda yang pernah dibuat dan disahkannya. 

Baca Juga: Gelar Event Bertajuk 'Pesta: Memulai Kembali' Sinopsis Coffee & Space Cimahi Hadirkan 15 Musisi dan 24 Tenant

“Apakah Perda Pemajuan Budaya Lokal tersebut mau dioptimalkan, direvisi atau dicabut. Jika mau dioptimalkan, maka DKKC mendesak DPRD Kota Cimahi segera menjalankan fungsi pengawasanya, menegur eksekutif sebagai pelaksana Perda untuk merealisasikan dengan sunggu-sungguh, dan meminta segara dibuatkan Perwalnya,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x