Cimahi Open Dialog (COD) Suguhkan Implementasi UU No 5 Tahun 2017 dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018

- 1 Oktober 2022, 05:55 WIB
Cimahi Open Dialog (COD) menyuguhkan diaoog Implementasi UU No 5 Tahun 2017  dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan para pembicara dari organisasi kebudayaan, akademisi, pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi.
Cimahi Open Dialog (COD) menyuguhkan diaoog Implementasi UU No 5 Tahun 2017 dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan para pembicara dari organisasi kebudayaan, akademisi, pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi. /Asep GP/Jurnal Soreang

"Deri situ pemangku kebijakan dapat menetapkan mulai dari mana dan objek budaya mana saja menjadi prioritas awal dan selanjutnya harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” jelasnya.

Jika setiap kebijakan yang dibuat dijalankan dengan baik maka bisa menghasilkan program yang matang, sumber daya budaya yang mumpuni, layak, berdaya guna, dan membangun citra daerah yang baik.

Baca Juga: Keren! Tari Kolosal Meriahkan Kariaan Agustusan Kota Cimahi 2022

Sampai saat ini kebudayaan masih dianggap beban dalam pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah.

"Kebudayaan tidak dipandang sebagai investasi masa kini dan mendatang. Penting bersama, budaya selain mewujud dalam bentuk peradaban suatu daerah dan bangsanya, juga media pergaulan atar wilayah dan negara-negara diberbagai belahan dunia, dan sebagai aset dalam meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Hal penting lainnya dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan daerah adalah got royong, kolaborasi, dan koordinasi antara pemangku kebijakan, pelaku budaya, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.

Sebagai contoh lakukan sinkronisasi program Disdik dan Disbudparpora Kota Cimahi dengan program Kemdikbud Ristek juga Kemenparekraf.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x