JURNAL SOREANG- Cimahi Open Dialog (COD) menyuguhkan diaoog Implementasi UU No 5 Tahun 2017 dan Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal dengan para pembicara dari organisasi kebudayaan, akademisi, pemerintah, dan DPRD Kota Cimahi.
Kegiatan yang digagas LSM Kompas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi ini digelar, Selasa 20 September 2022 pukul 13.00-17.00 wib. di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jl. Jl. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Hermana HMT menyatakan, implementasi UU No. 5 Tahun 2017 tenteng Pemajuan Kebudayaan, Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentan Pemajuan Budaya Lokal, dan Perda No. 10 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 belum optimal.
Baca Juga: Moderasi Beragama Tak Bisa Ditawar di Negara Majemuk Ini, LDII Cimahi Kawal Program Ini
Mengenai turunan UU pemajuan kebudayaan, setiap Kabupaten/Kota wajib menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Sejak tahun 2018 Kota Cimahi termasuk yang sudah menyusun PPKD, namun PPKD sampai saat ini belum disahkan oleh Walikota.
"Sehingga PPKD terkatung-katung dan tidak menjadi landasan pemajuan kebudayaan daerah yang sah. Demikian pula Perda pemajuan budaya lokal Kota Cimahi belum dibuatkan kebijakan turunannya dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal),” ujar Hermana.
Menurutnya PPKD itu penting sebagai acuan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di bidang kebudayaan.
Karena PPKD memuat data autentik potensi pelaku dan jenis budaya yang berkembang di daerah dari masa lalu sampai saat ini.