Sementara itu Anggota Dewan Penasihat, Pengawas dan Pembina (DP3) DKKC, Fajar Budhi Wibowo menyori tetang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi yang sampai saat ini belum mendapan pengesahan Walikota Cimahi.
“PPKD sebagai realisasi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan, sudah disusun sejak tahun 2018, kemudian dilakukan pemutahiran tahun 2022 belum saja ditandatangani Walikota. PPKD yang belum sempurna kami susun bersama itu entah mangkrak di mana,” ucap Fajar.
Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Hidupkan Kawasan Kuliner, Ini Caranya
Kota Cimahi termasuk terlambat melakukan penetapan PPKD. Padahal PPKD merupakan sarat wajib dari Pemerintah Pusat agar dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“PPKD sebagai acuan dasar dalam merealisasikan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Nasional, juga harus menjadi rujukan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” pungkasnya.***