Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Usulkan Pembuatan Perda Literasi pada DPRD Kota Cimahi, Ini Tujuannya

- 12 September 2022, 06:04 WIB
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional.
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) usulkan pembuatan Peratuan Daerah (Perda) tentang literasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Usulan ini disampaikan, Kamis 8 September 2022 di ruangang Komsi 4 DPRD Kota Cimahi bertepatan dengan perengatan Hari Aksara Internasional. /Istimewa /

Sementara itu Anggota Dewan Penasihat, Pengawas dan Pembina (DP3) DKKC, Fajar Budhi Wibowo menyori tetang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Cimahi yang sampai saat ini belum mendapan pengesahan Walikota Cimahi.

“PPKD sebagai realisasi amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan,  sudah disusun sejak tahun 2018, kemudian dilakukan pemutahiran tahun 2022 belum saja ditandatangani Walikota. PPKD yang belum sempurna kami susun bersama itu entah mangkrak di mana,” ucap Fajar.

Baca Juga: Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) Hidupkan Kawasan Kuliner, Ini Caranya

 Kota Cimahi termasuk terlambat melakukan penetapan PPKD. Padahal PPKD merupakan sarat wajib dari Pemerintah Pusat agar dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“PPKD sebagai acuan dasar dalam merealisasikan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Nasional, juga harus menjadi rujukan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x