JURNAL SOREANG - Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan aksi tindak pidana tersebut di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, jajaran berhasil menggagalkan kejadian tersebut pada pukul 03.00 WIB.
Dijelaskannya, saat itu petugas di lapangan memergoki pelaku yang sedang memindahkan gas dari truk tangki.
"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Arief dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
Disampaikannya, dari penggagalan itu, petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial TA (42).
Baca Juga: Ribuan TKI dan TKW Pernah Berangkat Haji Bersama dengan Biaya Rp8 Juta Per Orang, Begini Sejarahnya
"Pelaku TA ini merupakan penanggung jawab lokasi," ujarnya.
Arief menerangkan, berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga gas dari truk tangki itu dipindahkan ke tangki penampungan sementara di lokasi.