Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Gas ke Tabung Nonsubsidi di Subang, Polda Jabar Amankan Seorang Pelaku

- 14 Juli 2022, 16:54 WIB
Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. /ANTARA

Selanjutnya, paparnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.

Baca Juga: TERBARU! Daftar Pemain Bintang yang Masuk dan Keluar di 6 Klub Top Liga Inggris Transfer Musim Panas 2022
 
"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," bebernya.

Ditegaskannya, penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," imbuhnya.

Baca Juga: Dianggap Belum Layak, Persib Bandung Tak Akan Pakai GBLA untuk Liga 1?
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari ditemukannya tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS yang sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS, sehingga total pelaku pengoplos lima orang," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa.

Baca Juga: Biaya Hidup Mahal! TKI atau TKW di Arab Saudi Sering Pindah Rumah saat Musim Haji Tiba, Begini Kisahnya

Ibrahim menjelaskan, mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor. 

Untuk mengisi tabung 12 kilogram, sambungnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp72 ribu. 

Setelah itu, lanjutnya, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah