Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan pihak Keluarga, maka dengan ketentuan syara, jenazah harus segera dishalatkan.
"Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara Shalat Ghaib," lanjutnya.
Oleh karena itu, MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, Jumat 3 Juni 2022.
"Shalat Ghaib bisa dilaksanakan di setiap masjid atau mushola sebelum atau Ba'da melaksanakan shalat Jumat,"
MUI Jabar berharap kepada seluruh pengurus MUI Kota/Kabupaten untuk meneruskan seruan tersebut, kepada umat muslim di setiap wilayah.***