Kabar Gembira! Hasil Rakor untuk Ramadhan, Bupati Garut Memperbolehkan Salat Tarawih di Masjid?

- 1 April 2022, 11:46 WIB
Kabar Gembira! Hasil Rakor untuk Ramadhan, Bupati Garut Memperbolehkan Salat Tarawih?
Kabar Gembira! Hasil Rakor untuk Ramadhan, Bupati Garut Memperbolehkan Salat Tarawih? /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diunggah pada 31 Maret 2022, Rakor persiapan menyambut bulan suci Ramadhan, berlokasi di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Rudy Gunawan selaku Bupati Garut, diwawancarai mengenai hasil rakor dan mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuat maklumat terkait ketertiban dalam pelaksanaan bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Viral Komisi VI DPR RI Cecar Bappeti Terkait Penipuan Investasi Bodong dan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Untuk Kabupaten Garut sendiri, masih ada di level 2 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Rudy menjelaskan, pihaknya membolehkan ibadah solat tarawih di Kabupaten Garut, meskipun ada beberapa batasan yang masih diterapkan pada bulan Ramadhan tahun ini.

Namun, selama melaksanakan shalat tarawih tetap menerapkan protokol kesehatan secara Ketata dan jaga jarak.

"Jadi kalau teraweh itu diperbolehkan tapi tetap menjaga jarak (dan) masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana mesjid besar kalau terjadi membludak ya itu oleh kita nanti dilakukan evaluasi, jadi sekarang itu ya tarawih itu lebih menyebar di mesjid-mesjid yang lebih banyak di daerah yang tempat tinggalnya dekat, jadi teraweh diperbolehkan," jelasnya.

Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Kasus Afiliator Oxtrade, Modusnya Mirip Crazy Rich Binary Option Indra Kenz

Pihaknya juga akan tetap melaksanakan vaksinasi, selama bulan suci Ramadhan.

Karena berdasarkan fatwa putusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi di siang hari tidak memnjadi penyebab batalnya ibadah puasa.

"Jadi kami tetap Puskesmas membuka layanan (vaksinasi) statis tapi ya, layanan statis nanti itu kalau datang ke Puskesmas terutama untuk Booster kami melayani, di masa itu kamu tetap memberikan pelayanan terhadap vaksinasi," tuturnya.

Penerapan protokol kesehatan juga berlaku untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan diberi himbauakn agar senantiasa tertib.

Baca Juga: Presiden Real Madrid Florentino Perez Rela Korbankan Karim Benzema Demi Gaet Erling Haaland

"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silahkan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak (menerapkan) prokes kami TNI, Polri dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," ujarnya.

Menurut Rudy, pihaknya berupaya untuk memperluas bazar ataupun operasi pasar, mengingat harga beberapa sembako yang masih mahal.

"Selanjutnya kami juga memperhatikan akan memperluas proses yang berhubungan dengan bazar ataupun operasi pasar, karena tadi melihat minyak goreng kan kemarin (harganya) melambung 24 ribu sekian ribu gitu ya jadi kami hitung," terangnya.

Sedangkan, untuk tempat pariwisata dan lainnya akan dibicarakan lebih rinci, setelah Kepolisian Resor (Polres) Garut meresmikan Operasi Ketupat Lodaya.***

Editor: Rustandi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah