Kabar Gembira! Hasil Rakor untuk Ramadhan, Bupati Garut Memperbolehkan Salat Tarawih di Masjid?

- 1 April 2022, 11:46 WIB
Kabar Gembira! Hasil Rakor untuk Ramadhan, Bupati Garut Memperbolehkan Salat Tarawih?
Kabar Gembira! Hasil Rakor untuk Ramadhan, Bupati Garut Memperbolehkan Salat Tarawih? /unsplash.com

Karena berdasarkan fatwa putusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi di siang hari tidak memnjadi penyebab batalnya ibadah puasa.

"Jadi kami tetap Puskesmas membuka layanan (vaksinasi) statis tapi ya, layanan statis nanti itu kalau datang ke Puskesmas terutama untuk Booster kami melayani, di masa itu kamu tetap memberikan pelayanan terhadap vaksinasi," tuturnya.

Penerapan protokol kesehatan juga berlaku untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), dan diberi himbauakn agar senantiasa tertib.

Baca Juga: Presiden Real Madrid Florentino Perez Rela Korbankan Karim Benzema Demi Gaet Erling Haaland

"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silahkan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak (menerapkan) prokes kami TNI, Polri dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," ujarnya.

Menurut Rudy, pihaknya berupaya untuk memperluas bazar ataupun operasi pasar, mengingat harga beberapa sembako yang masih mahal.

"Selanjutnya kami juga memperhatikan akan memperluas proses yang berhubungan dengan bazar ataupun operasi pasar, karena tadi melihat minyak goreng kan kemarin (harganya) melambung 24 ribu sekian ribu gitu ya jadi kami hitung," terangnya.

Sedangkan, untuk tempat pariwisata dan lainnya akan dibicarakan lebih rinci, setelah Kepolisian Resor (Polres) Garut meresmikan Operasi Ketupat Lodaya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah