Arteria Dahlan Wajib Minta Maaf pada Orang Sunda! PGRI Provinsi Jawa Barat: Bahasa Sunda Tidak Haram

- 20 Januari 2022, 09:57 WIB
Ketua PGRI Jawa Barat, Dede Amar
Ketua PGRI Jawa Barat, Dede Amar /Dok. PGRI Jabar

JURNAL SOREANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Barat memberikan pernyataan sikap atas pernyataan kontroversial Arteria Dahlan.

Sebagaimana diketahui bersama, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan mengusulkan pemecatan terhadap salah seorang pejabat Kejaksaan Tinggi karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.

Atas hal ini, PGRI Provinsi Jawa Barat amat menyesalkan dan mengutuk keras pernyataan Arteria.

Baca Juga: Jangan Terlalu Banyak Main Main, Pribadi Shio Monyet Golongan Darah O, Andakah!

"Hal ini pernyataan yang menyakitkan orang Sunda. Maka Arteria Dahlan wajib meminta maaf, bahkan ditarik dari keanggotaan DPR RI," tegas Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat, Dede Amar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Kamis 20 Januari 2022.

Dede khawatir, pernyataan Arteria akan memecah belah persatuan bangsa yang selama ini terjalin kokoh.

Keragaman suku bangsa dan bahasa, jelas Dede, merupakan kekayaan bangsa Indonesia sebagai landasan dalam membangun bangsa yang besar.

Baca Juga: Terkait Isu Kisah Upin dan Ipin Hanya Khayalan Opah, Les’ Copaque Angkat Bicara Tentang Penciptanya

Ia memaparkan, bahasa ibu, seperti Bahasa Sunda, merupakan awal penanaman etika, sikap, dan karakter anak bangsa yang berasal dari Sunda untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih besar.

Jikalau ada orang Sunda yang memimpin sebuah lembaga dan dalam rapat sekali-kali memakai bahasa ibu (Sunda), Dede menilai hal itu bukan kesalahan fatal.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x