Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini, Senin 29 November 2021

- 29 November 2021, 07:58 WIB
 Jadwal SIM Keliling Online Sumedang hari ini
Jadwal SIM Keliling Online Sumedang hari ini /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG-Hari ini Senin, 29 November 2021 Jadwal SIM keliling Polres Sumedang untuk Kabupaten Sumedang, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Sumedang, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di Depan Kantor Polsek Tanjung Kerta, Kecamatan Tanjung Kerta, Kabupaten Sumedang.

SIM Keliling Polres Sumedang, dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Sumedang, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Ini 3 Jenis SIM C: Syarat dan Biaya Pembuatannya

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Sumedang.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Mulai Agutus 2021, SIM C Dibagi 3 Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini, Jumat 26 November 2021, Simak Informasi Lengkapnya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x