Ini 3 Jenis SIM C: Syarat dan Biaya Pembuatannya

- 6 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Kini, pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing seiring pemberlakukan 3 golongan SIM motor (SIM C).

Hal tersebut didasari oleh Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisir.

Dalam Perpol No.5/2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor sesuai dengan kapasitas mesinnya, yakni:

1. SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021

2. SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x