Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat di Bekasi, Kejari Tahan Marketing Alat Berat Buldoser

- 4 November 2021, 20:07 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat memberikan keterangan./PMJ News/
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Terjerat kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi), seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP ditahan pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.

Pelaku Garong uang rakyat (Korupsi) ditahan penyidik kejaksaan, diduga terjerat kasus pengadaan alat berat yakni Buldoser.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP.

Baca Juga: KPK Dukung Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Para Garong Uang Rakyat

Tenaga marketing itu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama pejabat di Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan penahanan tersebut.

Adapun SP ditahan kata Siwi, untuk kasus pengadaan buldoser yang memakai dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019.

"Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Siwi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp152,5 Miliar, KPK Dakwa Tiga Orang Swasta Garong Uang Rakyat Pengadaan Lahan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah