Padahal dua komponen tersebut tutur Siwi, sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Siwi Utomo. ***