Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat di Bekasi, Kejari Tahan Marketing Alat Berat Buldoser

- 4 November 2021, 20:07 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat memberikan keterangan./PMJ News/
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo saat memberikan keterangan./PMJ News/ /

Padahal dua komponen tersebut tutur Siwi, sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Siwi Utomo. ***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah