Siwi menyebut, sebelum SP, penyidik Kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, DAS, pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu.
Siwi menuturkan, DAS adalah pejabat Eselon III dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Adapun pengadaan tiga unit buldoser ini tersebut membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.
"Total seluruh pembiayaannya Rp8,4 miliar dengan harga per unitnya Rp2,8 miliar," terangnya.
Baca Juga: Maknai Sumpah Pemuda, Ketua KPK Gelorakan Semangat Anti Garong Uang Rakyat
Selanjutnya tambah Siwi, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Dari kasus ini diduga ada persekongkolan saat pengadaan tender cepat alat berat. Keuntungan penyedia tidak dihitung sebagai kerugian negara.
Siwi menjelaskan, tersangka SP juga turut berperan dalam proses perencanaan proyek ini. Dirinya ikut menentukan spesifikasi buldoser, penetapan harga, dan menyeleksi pihak mana saja yang diperbolehkan ikut tender cepat.
Diketahui papar Siwi, DAS dan SP bersekongkol melakukan penggandaan biaya keuntungan serta pajak.