Mal Dibuka di Daerah PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Kabar Sedikit Gembira

- 10 Agustus 2021, 22:21 WIB
Mal Dibuka di Daerah PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Kabar Sedikit Gembira
Mal Dibuka di Daerah PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Kabar Sedikit Gembira /

Kemudian, Kang Emil juga meminta bagi mal atau pusat belanja untuk menyediakan ruang vaksinasi.

Masyarakat yang hendak mengunjungi mal atau pusat belanja harus memenuhi persyaratan yaitu membawa kartu sudah divaksin.

Baca Juga: Sentil Kebijakan Pemerintah Terkait Perpanjangan PPKM, Kemal Palevi: Nggak Sekalian Sampai Pilpres 2024?

Sementara bagi masyarakat yang tidak divaksin karena alasan kesehatan, bisa menggantinya dengan surat bukti tes PCR atau Antigen.

Sedangkan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas usia 70 tahun, tidak diperkenankan untuk datang ke mal atau pusat belanja.

Untuk cafe atau resto, boleh dibuka hanya untuk yang outdoor atau luar ruangan saja dengan kapasitas mencapai 25 persen dan maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 serta maksimal 30 menit per kunjungan.

Baca Juga: Gading Marten Selingkuh dengan Anya Geraldine Sang Pelakor, Ariel Tatum Jadi Korban Akibat PPKM

Lebih lanjut, untuk cafe atau resto yang indoor atau dalam ruangan, masih harus tetap melayani secara takeaway atau delivery.

Di akhir, Kang Emil menambahkan keterangan, bahwa khusus Kota Bandung sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat.

Walaupun Kota Bandung berada di status PPKM level 4, akan tetapi mal atau pusat belanja dan cafe atau resto menggunakan aturan yang berlaku di daerah PPKM level 3 sebagai ujicoba.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah